A. Lembaga Presiden Dalam Sistem Presidensil
Lembaga Presiden diatur UUD Indonesia dalam Bab III yang berjudul “KekuasaanPemerintahan Negara. Sebelum adanya Perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan yang dianut tidak sepenuhnya sistem presidensil. Jika dilihat hubungan antara DPR sebagai parlemen dengan Presiden yang sejajar (neben), serta adanya masa jabatan Presiden yang ditentukan (fix term) memang menunjukkan ciri sistem presidentil. Namun jika dilihat dari keberadaan MPR yang memilih, memberikan mandat, dan dapat memberhentikan Presiden, maka sistem tersebut memiliki ciri-ciri sistem parlementer. Presiden adalah mandataris MPR dan sebagai konsekuensinya Presiden bertanggung jawab kepada MPR dan MPR dapat memberhentikan Presiden.
Salah satu kesepakatan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 terkait Perubahan UUD 1945 adalah “sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempumakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil).
Namun demikian pasca tuntasnya Perubahan Pertama sampai dengan Perubahan Keempat UUD 1945, posisi lembaga kepresidenan sebenarnya semakin kuat, walaupun juga ada pandangan yang mengatakan bahwa sistem yang cenderung berlaku pasca perubahan UUD 1945 adalah sistem yang bertitik berat pada kekuasaan legislative (legislative heavy). Semakin kuatnya kedudukan lembaga kepresidenan pada masa pasca perubahan UUD 1945 adalah diterapkannya sistem pemilihan presiden dan wapres secara langsung. Secara teoritis, dengan diterapkannya sistem ini, seharusnya kedudukan lembaga kepresidenan semakin kuat. Dengan dipilih langsung oleh rakyat kedudukan presiden dan wakil presiden menjadi sangat kuat dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik dan tidak bisa diberhentikan dalam forum politik semata.Namun demikian, dalam realitanya dalam beberapa hal penguatan ini masih harus diperjuangkan.
B. Pertanggungjawaban presiden
Dengan adanya perubahan UUD 1945, system pemilihan presiden mengalami perubahan secara fundamental. Dengan pemilihan umum secara langsung maka kedudukan presiden menjadi sangat kuat dan hamper dapat dikatakan mustahil untuk dijatuhkan hanya dengan usulan DPR. Perubahan yang mendasar dan menegaskan sistem presidensial dalam UUD 1945 pascaperubahan, adalah rekonstruksi konsep kedaulatan dan kelembagaan MPR yang mengakibatkan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konsekuensinya, presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR dan tidak lagi dipilih MPR. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga presiden juga bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat. Pertanggungjawaban tersebut adalah melalui mekanisme pemilihan umum pada periode berikutnya. Karena sudah tidak dipilih lagi oleh MPR dan kedudukannya sederajat, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR. Tanpa disadari hal ini adalah salah satu bentuk punishment terhadap presiden yang tidak menjalankan tugas kenegaraan sebagaimana mestinya. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden lebih cenderung bertanggungjawab trhadap MPR ( penjelmaan dari perwakilan rakyat di daerah )
Lembaga Presiden sebelum dan sesudah amandeman :
Sebelum amandemen | Setelah amandemen |
1. Executive heavy = menitik beratkan pada kekuasaan executive. Contoh : soekarno 2. Presiden dapat dijatuhkan dengan mudah (impeachment ) hanya dengan unsure muatan politis Contoh : soekarno (1965 ) dan Gus Dur (2001) 3. Mekanisme impeachment dilakukan oleh MPR ( parlement) 4. Dipilih oleh MPR, presiden sebagai mandataris MPR 5. Bertanggung jawab pada MPR Contoh : nawaksara | 1. Legislative heavy: cenderung pada kekuasaan legislative. 2. Presiden tidak dapat dijatuhkan dengan mudah hanya karena muatan polotik. (impeachment ) 3. Mekanisme agak rumit dan sulut, denga usulan dari DPR, lalu di bawa ke MK untuk diuji apakah usulan tersebut terbukti 4. Dipilih dengan pemilihan umum, sehingga kedudukan presiden sangat kuat 5. Bertanggung jawab pada rakyat dengan mekanisme pemilu |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOMen Yah.....Tinggalkan jejak kamu